Fondasi legalitas badan usaha bagi sektor konstruksi
dan bisnis profesional agar aman secara hukum
serta siap berkembang.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang
paling direkomendasikan untuk usaha konstruksi
karena memiliki pemisahan kekayaan dan
perlindungan hukum yang kuat.
Status badan hukum resmi
Tanggung jawab terbatas
Mudah mengikuti tender proyek
Kredibilitas tinggi
Commanditaire Vennootschap (CV)
CV adalah badan usaha non-badan hukum yang masih
banyak digunakan untuk usaha konstruksi skala kecil
dan menengah.
Proses pendirian cepat
Biaya lebih terjangkau
Sekutu aktif bertanggung jawab penuh
Catatan Penting:
Untuk usaha konstruksi yang ingin mengikuti tender
pemerintah maupun swasta berskala besar,
pendirian PT umumnya menjadi persyaratan utama.
Prosedur Pendirian PT dan CV
Pendirian PT:
Penentuan nama perusahaan
Akta pendirian oleh notaris
Pengesahan Kemenkumham
NPWP, NIB, dan izin usaha
Pendirian CV:
Akta pendirian
Pendaftaran Kemenkumham
NPWP dan NIB OSS
Siap Mendirikan Badan Usaha Konstruksi?
Kami siap membantu pendirian PT dan CV
secara profesional, cepat, dan sesuai regulasi.